Pages

Senin, 12 November 2012

FISIOTERAPI


Fisioterapi menurut kongres WCPT / World Confederation Physical Therapy, Yokohama, 1999 seperti dalam kutipan ini :
“ …. Physical Therapy is providing services to people and populations to develop, maintain and restore maximum movement and functional ability throughout the lifespan. Physical therapy includes the provision of services in circumstances where movement and function are threatened by the process of ageing or that of injury or disease. Full and functional movement are at the heart of what it means to be healthy. Physical therapy is concerned with identifying and maximizing movement potential, within the spheres of promotion, prevention, treatment and rehabilitation.”
Kutipan di atas mengandung arti bahwa pelayanan fisioterapi ditujukan kepada perorangan dan masyarakat dengan lingkup pelayanannya adalah mengembangkan, memelihara, dan memulihkan maksimalisasi gerak dan kemampuan fungsi. Sedangkan sehat yang dimaksud oleh fisioterapi adalah keadaan gerak penuh dan fungsional. Fisioterapi berperan pada urusan mengenali dan memaksimalkan masalah potensi gerak yang berhubungan dengan lingkup peningkatan (promotif), pencegahan (preventif), penyembuhan (kuratif) dan pemulihan (rehabilitatif).
Fisioterapi menurut deklarasi yang dikeluarkan oleh WCPT, Washington, 1995 dalam brosur ‘Linking Physical Therapist Worldwide’ adalah sebagai berikut :
“ ….. Physical Therapist (or Physicaltherapist as they are called in some countries) are health professional who work with people of all ages to maintain and promote health, and to restore function and independence when individuals have disabilities or problems caused by physical, psychological and other disorders.”
Menurut Kepmenkes RI No : 1363 / MENKES / SK / 2001 pasal 1, Fisioterapi adalah bentuk pelayanan kesehatan yang ditujukan kepada individu dan atau kelompok untuk mengembangkan, memelihara dan memulihkan gerak dan fungsi tubuh sepanjang daur kehidupan dengan menggunakan penanganan secara manual, peningkatan gerak, peralatan (fisik, elektroterapeutis dan mekanis), pelatihan fungsi, komunikasi.
Sedangkan menurut Kepmenkes RI No : 376 / MENKES / SK / III / 2007, Fisioterapis adalah seseorang yang telah lulus pendidikan formal fisioterapi dan kepadanya diberikan kewenangan tertulis untuk melakukan tindakan fisioterapi atas dasar keilmuan dan kompetensi yang dimilikinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ilmu Fisioterapi adalah sintesa ilmu biofisika, kesehatan dan ilmu-ilmu lain yang mempunyai hubungan dengan upaya fisioterapi pada dimensi promosi, pencegahan, intervensi dan pemulihan gangguan gerak dan fungsi serta penggunaan sumber fisis untuk penyembuhan seperti misalnya latihan, tehnik manipulasi, dingin, panas serta modalitas elektroterapeutik.
Sumber lain menyatakan, keprofesian fisioterapi (penguasaan teknologi fisioterapi) antara lain meliputi : elektroterapi, aktinoterapi, hidroterapi, terapi exercise, massage/manipulasi, modifikasi arsitektur dan penggunaan alat bantu dengan aplikasinya terhadap mereka yang berkelainan (fisioterapi medik) maupun untuk mereka yang sehat (fisioterapi non medik) seperti fisioterapi sistem muskuloskeletal, neuromuskular, kardiorespirasi, tumbuh kembang, geriatri, ibu hamil, industri, olah raga dan kebugaran (Samba, 2007)
Sebagai profesi maka fisioterapis memiliki otonomi mandiri yaitu kebebasan dalam melakukan keputusan-keputusan profesional (professional judgement) dalam melakukan upaya-upaya promotif, preventif dan penyembuhan serta pemulihan dalam batas pengetahuan yang didapat sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya. Secara umum bahwa tindakan fisioterapi yang dilakukan oleh seorang fisioterapis adalah tanggung jawab fisioterapis secara individu yang disertai oleh keputusan-keputusan profesi yang mereka lakukan dan tidak dapat dikontrol dan atau diintervensi oleh profesi lainnya.
Dalam menjalankan aktifitas profesinya, profesi fisioterapi memiliki tanggung jawab profesi yang berkesinambungan dan tindakan atau intervensi fisioterapi yang dilakukan harus dalam batas kewenangan, kemampuan dan kode etik profesi serta mengikuti aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan baik yang ditetapkan oleh Ikatan Fisioterapis Indonesia maupun oleh Pemerintah.
Lingkup pelayanan fisioterapi diterapkan pada dimensi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif dengan cakupan pelayanan sepanjang rentang kehidupan manusia sejak praseminasi sampai ajal. Promotif adalah mempromosikan kesehatan dan kesejahteraan bagi individu dan masyarakat umum. Sedangkan preventif adalah upaya pencegahan terhadap gangguan, keterbatasan fungsi, ketidak mampuan individu yang berpotensi untuk mengalami gangguan gerak dan fungsi tubuh akibat faktor-faktor kesehatan/sosial ekonomi dan gaya hidup. Kuratif dan rehabilitatif adalah memberikan intervensi untuk pemulihan integritas sistem tubuh yang diperlukan untuk pemulihan gerak, memaksimalkan fungsi, meminimalkan ketidakmampuan dan meningkatkan kualitas hidup individu dan kelompok yang mengalami gangguan gerak akibat keterbatasan fungsi dan kecacatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

About

Postingan Populer

Pages